Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Berkhitan

Pertanyaan: Apakah hukumnya berkhitan bagi laki-laki dan wanita? 
Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, dan pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. 
Penyebab perbedaan di antara keduanya adalah: 
Khitan bagi laki-laki mengandung mashlahat (kebaikan) yang kembali kepada salah satu syarat sah shalat dan dalam bersuci (thaharah). Karena bila tetap kulup (tidak dikhitan), apabila air kencing keluar dari lobang ujung zakar (kemaluan lelaki) niscaya ada yang tertinggal dan berkumpul di kulup dan menjadi penyebab penyakit, bisa jadi infeksi atau radang (di kemaluan), atau setiap kali ia bergerak keluarlah kotoran darinya, maka ia menjadi najis karena hal itu. 
Adapun wanita, kesudahan faedahnya adalah mengurangi syahwatnya. 
Ini adalah tuntutan kesempurnaan dan bukan dari sisi menghilangkan penyakit.  Para ulama menyebutkan syarat kewajiban khitan bahwa ia tidak merasa khawatir terhadap dirinya. Jika ia merasa khawatir terhadap dirinya dari kebinasaan atau sakit, maka ia tidak wajib, karena kewajiban menjadi tidak wajib bila tidak mampu, atau takut binasa atau bahaya.